Daftar Blog Saya

Senin, 26 November 2012

Perlukah UU IT


Sebelum kita membahas tentang kenapa diperlukan nya Hak cipta untuk produk TI, kita harus mengetahui definisi dari Hak Cipta itu sendiri, agar kita tidak salah dalam meng'artikan nya.

Hak Cipta adalah (lambang internasional: adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. hak cipta pada umumnya memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Di
Indonesia sendiri , masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Adanya hak cipta untuk produk TI yang telah diatur dalam Undang - undang, pelaku pembajakan terhadap suatu produk tersebut dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Setiap Perusahaan tidak memperdulikan betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut agar produk mereka tidak lagi dibajak.

Menurut saya aplikasi atau software yang kita hasilkan dengan menggunakan software bajakan tidak juga dikatogorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan, Karena aplikasi yang kita hasilkan merupakan suatu pemikiran dari kita sendiri tanpa melihat atau mengcopy dari orang lain. kita dapat menggunakan hak cipta kita untuk melindungi hasil pemikiran kita tersebut

  • HAKI :
    • Kekayaan intelektual merupakan hasil pemikiran manusia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dari pembajakan maupun tindakan ilegal lainnya.
    • Dibawah ini telah diuraikan yang yermasuk dalam kekayaan intelektual (HAKI) :
      1. Hak Cipta ( Copyright / © )
      2. Merk Dagang ( Trademark / ™ )
      3. Paten
      4. Desain produk industri
      5. Perlindungan informasi yang dirahasiakan
    • Buku, CD-ROM, kaset tape dll adalah bentuk fisik yang mempunyai paten dan hak cipta
    • Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku


  • Hak Cipta Perangkat Lunak :
    • Kreasi adalah hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk kongkret maupun abstrak
    • Tujuannya adalah untuk melindungi kreasi pencipta software
    • Software : Program komputer merupakan sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa kode yang apabila digabungkan dengan media komputer, akan mampu membuat komputer bekerja melakukan fungsinya
    • Maka dari itu dibuatlah UU Hak Cipta atas kekayaan intelektual dalam penggunaan software

  • Undang-undang Hak Cipta :
    • UU No. 19 th. 2002 yang disebut undang-undang hak cipta
    • Sanksi pelanggaran uu hak cipta, pasal 72 peraturan uu hak cipta yang terbaru terdiri atas 15 bab dan 78 pasal
    • Pasal 72
      • (2) “Barangsiapa dengan sengaja, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana paling lama 5 (lima) tahun atau denfa paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”
      • (3) “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial atau suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
    • Dalam pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang atas karya sinimatografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial
    • Masa berlakunya Hak Cipta :
      • Menurut pasal 30 uu no 19 th 2002 menyatakan bahwa masa berlakunya Hak atas ciptaan progran komputer dan database adalah 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
      • Seiring dengan hal tersebut, pasal 31 ayat (2) juga menyatakan bahwa Hak cipta atas Ciptaan yang dilaksanaan oleh penerbit berdasarkan pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan

  • Cara menghargai HAKI
    1. Menggunakan software yang asli dengan cara membeli nomor lisensi
    2. Tidak melakukan duplikasi, membajak, atau menyalin tanpa seizin perusahan/pemilik
    3. Tidak menggunakan untuk tindak kriminal (kejahatan)
    4. Tidak memodifikasi (mengubah), mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain tanpa seizin perusahaan atau pemilik

REFERENSI :